Bab 1
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan
atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan
dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih.
SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber-sumber
hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan
Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
Pendapat Para
Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
TUJUAN HUKUM
Hukum itu
bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus
pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
- PROF.
SUBEKTI, SH
Dalam Buku
yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan,”Prof.Subekti.S.H mengatakan,
bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah:
mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat.
Hukum tidak
saja harus mencari keseimbangan antara berbagai kepentingan yang bertentangan
satu sama lain, untuk mendapatkan “keadilan” tetapi hukum juga harus
mendapatkan keseimbangan lagi antara tuntutan keadilan tersebut dengan tu
ntutan “ketertiban” atau “kepastian hukum”
- PROF. MR.
DR. LJ. VAN APELDOORN
Prof. Van
Apeldoorn dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlandserecht”
mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara
damai. Hukum menghendaki perdamaian.
- Teori Etis
Ada teori yang
mengajarkan bahwa hukuman itu semata-mata menghendaki keadilan. Teori-teori
yang mengajarkan hal tersebut dinamakan teori etis, karena menurut teori-teori
itu, isi hukuman semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai
apa yang adil dan apa yang tidak adil.
- Geny
Dalam “Science
et technique en droit prive positif,” Geny mengaarkan bahwa hukum bertujuan
semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur daripada keadilan
disebutkan “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”
- BENTHAM
(TEORI UTILITIS)
Dalam bukunya
berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang
bermanfaat bagi orang.
Dan karena apa
yang bermanfaat kepada orang yang satu, mungkin merugikan orang lain, maka
menurut teori utilities tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagiaan
sebanyak-banyaknya pada orang yang sebanyak-banyaknya. Kepastian melalui hukum
bagi perseorangan merupakan tujuan utama daripada hukum.
Dalam hal ini
pendapat Bentham dititikberatkan pada hal-hal yang berfaedah dan bersifat umum,
namun tidak memperhatikan unsur keadilan.
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam
kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi
bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum
Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam
pelbagai peraturan-peraturan.
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
* Unsur-unsur
dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
* Tujuan
Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian
hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
*Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Kaidah / Norma Hukum
Kaidah hukum
adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa
masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat
dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya
kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir
manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak
mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang
diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita
pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah
sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada
niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari
contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi
dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah
buruk.
Karena ada
kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah
adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas
atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan
patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh
mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung
yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam
bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat
pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan
dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka
kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.
Menurut
sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1. hukum yang
imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus
ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2. hukum yang
fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat.
Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam
norma yaitu :
1. Norma Agama adalah peraturan
hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan
dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke
arah atau jalan yang benar.
2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut
2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut
PENGERTIAN HUKUM
& HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah
ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia
yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Ilmu ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran.
Hukum ekonomi
adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat.
Hukum Ekonomi
di bedakan menjadi 2,yaitu :
1. Hukum
ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara Nasional.
2. Hukum
Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan
martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas
hukum ekonomi indonesia :
a. Asas
manfaat
b. Asas
keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas
keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas
kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas
usaha bersama atau kekeluargaan
f. Asas
demokrasi ekonomi.
g. Asas
membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum
ekonomi Indonesia :
a. Uud
1945
b. Tap
mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan
pemerintah
e. Keputusan
presiden
f. Sk
menteri
g. Peraturan
daerah
Ruang lingkup
hukum ekonomi :
Ruang lingkup
hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1. Hukum
ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai
pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
2. Hukum
ekonomi pertambangan.
3. Hukum
ekonomi industri, industri pengolahan
4. Hukum
ekonomi bangunan.
5. Hukum
ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan
pariwisata.
6. Hukum
ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum
ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga
kerja.
8. Hukum
ekonomi angkutan.
9. Hukum
ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
Sumber Hukum
Ekonomi :
a. Meliputi
: perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat
sarjana (doktrin)
b. Tingkat
kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada
kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu
negara.
Sumber:
http://karlinaaafaradila.wordpress.com/2012/03/15/aspek-hukum-dalam-ekonomi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar