BAB 4
PENGERTIAN HUKUM
PERIKATAN
Pengertian Hukum Perikatan
Perikatan adalah terjemahan dari istilah
aslinya dalam bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih
umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan artinya hal yang
mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu
menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan. Misalnya jual beli
barang, dapat berupa peristiwa misalnya lahirnya seorang bayi,
matinya orang, dapat berupa keadaan, misalnya letak pekarangan yang
berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau bersusun. Karena hal yang
mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk
undang- undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi akibat hukum.
Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain
itu disebut hubungan hokum ( legal relation).
Jika dirumuskan, perikatan adalah hubungan
hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena
perbuatan, peristiwa, atau keadaan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa
perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property),
dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of
succession), dalam bidang hukum pribadi (personal law).
Perikatan yang terdapat dalam bidang hukum
ini disebut perikatan dalam arti luas. Perikatan yang terdapat
dalam bidang-bidang hukum tersebut di atas dapat dikemukakan contohnya sebagai
berikut:
a) Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya
perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming),
pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.
b) Dalam bidang hukum keluarga, misalnya
perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.
c) Dalam bidang hukum waris, misalnya perikatan
untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan sebagainya.
d) Dalam bidang hukum pribadi, misalnya
perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya.
· Perikatan
Dalam arti Sempit
Perikatan yang dibicarakan dalam buku ini
tidak akan meliputi semua perikatan dalam bidang- bidang hukum tersebut.
Melainkan akan dibatasi pada perikatan yang terdapat dalam bidang hukum
harta kekayaan saja,yang menurut sistematika Kitab Undang- Undang hukum
Perdata diatur dalam buku III di bawah judul tentang Perikatan.
Tetapi menurut sistematika ilmu pengetahuan
hukum, hukum harta kekayaanitu meliputi hukukm benda dan hukum perikatan, yang
diatur dalam buku II KUHPdt di bawah judul Tentang Benda. Perikatan dalam
bidang harta kekayaan ini disebutPerikatan dalam arti sempit.
· Ukuran
nilai
Perikatan dalam bidang hukum harta kekayaan
ini selalu timbul karena perbuatan orang, apakah perbuatan itu menurut hukum
atau melawan hukum. Objek perbuatan itu adalah harta kekayaan, baik berupa
benda bergerak atau benda tidak bergerak, benda berwujud atau benda tidak
berwujud, yang semuanya itu selalu dapat dinilai dengan uang. Jadi ukuran untuk
menentukan nilai atau harga kekayaan atau benda itu adalah uang. Dalam
kehidupan modern ini uang merupakan ukuran yang utama.
· Debitur
Dan Kreditur
Perikatan yang terjadi antara pihak yang satu
dengan pihak yang lain, mewajibkan pihak yang satu dengan yang lain, mewajibkan
pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak kepada pihak yang lain untuk
menerima prestasi. Pihak yang berkewajiban berprestasi itu biasa disebut debitur, sedangkan
pihak yang berhak atas prestasi disebut kreditur.
Dalam suatu perikatan bisa terjadi bahwa satu
pihak berhak atas suatu prestasi. Tetapi mungkin juga bahwa pihak yang
berkewajiban memenuhi prestasi itu, di samping kewajiban tersebut juga berhak
atas suatu prestasi. Sebaliknya jika pihak lain itu disamping berhak atas suatu
prestasi juga berkewajiban memenuhi suatu prestasi. Jadi kedua belah pihak
mempunyai hak dan kewajiban timbale balik.
Karena prestasi itu diukur dengan nilai
sejumlah uang, maka pihak yang berkewajiban membayar sejumlah uang itu
berkedudukan sebagai debitur, sedangkan pihak yang berhak meneriam sejumlah
uang itu berkedudukan sebagai kreditur.
· Macam-
macam Perikatan
Dalam kenyataanya ada beberapa macam perikatan yang
dikenal dalam masyarakat menurut syarat yang ditentukan oleh pihak- pihak, atau
menurut jenis prestasi yang harus dipenuhi, atau menurut jumlah subyek yang
terlibat dalam perikatan itu.
a) Perikatan bersyarat, perikatan yang timbul
dari perjanjian dapat berupa perikatan murni dan perikatan bersyarat.
b) Perikatan dengan ketetapan waktu
c) Perikatan alternative
d) Perikatan tanggung menanggung
e) Perikatan yang dapat dan tidak dapat
dibagi
f) Perikatan dengan ancaman hukuman
g) Perikatan wajar
Hapusnya Perikatan
Menurut ketentuan pasal 1381 KUHPdt, ada sepuluh cara
hapusnya perikatan, yaitu:
a) Karena pembayaran
b) Karena penawaran pembayaran tunai diikuti
dengan penyimpanan atau penitipan
c) Karena adanya pembaharuan hutang
d) Karena percampuran hutang
e) Karena adanya pertemuan hutang
f) Karena adanya pembebasan hutang
g) Karena musnahnya barang yang terhutang
h) Karena kebatalan atau pembatalan
i) Karena berlakunya syarat batal
j) Karena lampau waktu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar