BAB 3
Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah
ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalammasyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian
hukum menjadi dua yaknihukum publik dan hukum privat atau
hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal
pembagian semacam ini. Sejarah
Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu
yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu
dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di
Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu
diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun
sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda
yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper
meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan
dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880
dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober
1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
- BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata-Belanda).
- WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW
merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa
Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata
yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di
Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal
dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Sebagian materi BW
sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI, misalnya
mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU Kepailitan.
Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 april 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848.
Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan
peralihan Undang-Undang Dasar
1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan
dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia
Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.
Adapun
beberapa pengertian hukum acara perdata menurut beberapa pakar hukum
Prof.
Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH
Beliau
mengemukakan batasan bahwa hukum acara perdata sebagai rangkaian peraturan yang
memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan
cara bagaimana cara pengadilan itu harus bertindak satu sama lain untuk
melaksanakan berjalannya peraturan hukum perdata.
Prof.
Dr. Sudikno Mertukusumo, SH
Member
batasan hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana
caranya menjamin ditaatinya hukum perdata material dengan perantaraan hakim.
Dengan perkataan lain, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang
menetukan bagaimana caranyamenjamin pelaksanaan hukum perdata material. Lebih
kongkrit lagi dapatlah dikatakan bahwa hukum acara perdata mengatur bagaimana
caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya, dan pelaksanaan dari
pada putusannya.
Prof.
Dr. R. Supomo, SH
Dengan
tanpa memberikan suatu batasan tertentu, tapi melalui visi tugas dan peranan
hakin menjelaskan bahwasanya dalam peradilan perdata tugas hakim ialah
mempertahankan tata hukum perdata (burgerlijk rechtsorde) menetapkan apa yang
ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara.
Berdasarkan
pengertian –pengertian yang dikemukakan diatas serta dengan bertitik tolak
kepada aspek toeritis dalam praktek peradilan, maka pada asasnya hukum acara
perdata adalah : Peraturan hukum yang mengatur dan menyelenggarakan bagaimana
proses seseorang mengajukan perkara perdata kepada hakim/pengadilan. Dalam
konteks ini, pengajuan perkara perdata timbul karena adanya orang yang merasa
haknya dilanggar orang lain, kemudian dibuatlah surat gugatan sesuai syarat
peraturan perundang-undangan.
Peraturan
hukum yang menjamin, mengatur dan menyelenggarakan bagaimana proses hakim
mengadili perkara perdata. Dalam mengadili perkara perdata, hakim harus
mendengar kedua belah pihak berperkara (asas Audi Et Alterm Partem). Disamping
itu juga, proses mengadili perkara, hakim juga bertitik tolak kepada
peristiwanya hukumnya, hukum pembuktian dan alat bukti kedua belah pihak sesuai
ketentuan perundang-undangan selaku positif (Ius Constitutum)
Peraturan
hukum yang mengatur proses bagaimana caranya hakim memutus perkara perdata.
Peraturan hukum yang mengatur bagaimana tahap dan proses pelaksanaan putusan
hakim (Eksekusi).
sumber
referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar