SAATNYA
DEMOKRASI DI INDONESIA DITERAPKAN DENGAN BAIK
Kesadaran akan pentingnya demokrasi sekarang ini
sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat dari peran serta rakyat Indonesia dalam
melaksanakan Pemilihan Umum baik yang dilaksakan oleh pemerintah pusat
dan pemerintah daerah. Ini terlihat dari jumlah pemilih yang tidak menggunakan
hak pilihnya yang sedikit. Pemilihan umum ini langsung dilaksanakan secara
langsung pertama kali
untuk memilih presiden dan wakil presiden serta
anggota MPR, DPR, DPD, DPRD di tahun 2004. Walaupun masih terdapat
masalah yang timbul ketika waktu pelaksanaan. Tetapi masih dapat dikatakan
sukses.
Setelah suksesnya Pemilu tahun 2004, mulai bulan Juni
2005 lalu di 226 daerah meliputi 11 propinsi serta 215 kabupaten dan kota,
diadakan Pilkada untuk memilih para pemimpin daerahnya. Sehingga warga dapat
menentukan peminpin daerahnya menurut hati nuraninya sendiri. Tidak seperti
tahun tahun yang dahulu yang menggunakan perwakilan dari partai. Namun dalam
pelaksanaan pilkada ini muncul penyimpangan penyimpangan. Mulai dari masalah
administrasi bakal calon sampai dengan yang berhubungan dengan pemilih.
Demokrasi Indonesia pasca kolonial, kita mendapati
peran demokrasi yang makin luas. Di zaman Soekarno, kita mengenal beberapa
model demokrasi. Partai-partai Nasionalis, Komunis bahkan Islamis hampir semua
mengatakan bahwa demokrasi itu adalah sesuatu yang ideal. Bahkan bagi mereka,
demokrasi bukan hanya merupakan sarana, tetapi demokrasi akan mencapai sesuatu
yang ideal. Bebas dari penjajahan dan mencapai kemerdekaan adalah tujuan saat
itu, yaitu mencapai sebuah demokrasi. Oleh karena itu, orang makin menyukai
demokrasi.
Demokrasi yang berjalan di Indonesia saat ini dapat
dikatakan adalah Demokrasi Liberal. Dalam sistem Pemilu mengindikasi
sistem demokrasi liberal di Indonesia antara lain sebagai berikut:
1.
Pemilu multi partai yang diikuti oleh
sangat banyak partai. Paling sedikit sejak reformasi, Pemilu diikuti oleh 24
partai (Pemilu 2004), paling banyak 48 Partai (Pemilu 1999). Pemilu bebas
berdiri sesuka hati, asal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan KPU. Kalau
semua partai diijinkan ikut Pemilu, bisa muncul ratusan sampai ribuan partai.
2.
Pemilu selain memilih anggota dewan
(DPR/DPRD), juga memilih anggota DPD (senat). Selain anggota DPD ini nyaris
tidak ada guna dan kerjanya, hal itu juga mencontoh sistem di Amerika yang
mengenal kedudukan para anggota senat (senator).
3.
Pemilihan Presiden secara langsung sejak 2004.
Bukan hanya sosok presiden, tetapi juga wakil presidennya. Untuk Pilpres ini,
mekanisme nyaris serupa dengan pemilu partai, hanya obyek yang dipilih berupa
pasangan calon. Kadang, kalau dalam sekali Pilpres tidak diperoleh pemenang
mutlak, dilakukan pemilu putaran kedua, untuk mendapatkan legitimasi suara yang
kuat.
4.
Pemilihan pejabat-pejabat birokrasi secara
langsung (Pilkada), yaitu pilkada gubernur, walikota, dan bupati. Lagi-lagi
polanya persis seperti pemilu Partai atau pemilu Presiden. Hanya sosok yang
dipilih dan level jabatannya berbeda. Disana ada penjaringan calon, kampanye,
proses pemilihan, dsb.
5.
Adanya badan khusus penyelenggara Pemilu,
yaitu KPU sebagai panitia, dan Panwaslu sebagai pengawas proses pemilu. Belum
lagi tim pengamat independen yang dibentuk secara swadaya. Disini dibutuhkan
birokrasi tersendiri untuk menyelenggarakan Pemilu, meskipun pada dasarnya
birokrasi itu masih bergantung kepada Pemerintah juga.
6.
Adanya lembaga surve, lembaga pooling,
lembaga riset, dll. yang aktif melakukan riset seputar perilaku pemilih atau
calon pemilih dalam Pemilu. Termasuk adanya media-media yang aktif melakukan
pemantauan proses pemilu, pra pelaksanaan, saat pelaksanaan, maupun paca
pelaksanaan.
7.
Demokrasi
di Indonesia amat sangat membutuhkan modal (duit). Banyak sekali biaya yang
dibutuhkan untuk memenangkan Pemilu. Konsekuensinya, pihak-pihak yang
berkantong tebal, mereka lebih berpeluang memenangkan Pemilu, daripada
orang-orang idealis, tetapi miskin harta.Akhirnya, hitam-putihnya politik
tergantung kepada tebal-tipisnya kantong para politisi.
Semua ini dan indikasi-indikasi lainnya telah
terlembagakan secara kuat dengan payung UU Politik yang direvisi setiap 5
tahunan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sistem demikian telah menjadi
realitas politik legal dan memiliki posisi sangat kuat dalam kehidupan politik
nasional.
Pesta demokrasi yang kita gelar setiap 5 tahun ini
haruslah memiliki visi kedepan yang jelas untuk membawa perubahan yang
fundamental bagi bangsa Indonesia yang kita cintai ini, baik dari segi
perekonomian, pertahanan, dan persaiangan tingkat global. Oleh karena itu,
sinkronisasi antara demokrasi dengan pembangunan nasional haruslah sejalan
bukan malah sebaliknya demokrasi yang ditegakkan hanya merupakan untuk
pemenuhan kepentingan partai dan sekelompok tertentu saja.
Jadi, demokrasi yang kita terapkan sekarang haruslah
mengacu pada sendi-sendi bangsa Indonesia yang berdasarkan filsafah bangsa
yaitu Pancasila dan UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar