BAB
7
1.
Jenis
Koperasi
Sebelum mendirikan
koperasi harus ditentukan secara jelas jenis koperasi dan keanggotaan yang
selalu berhubungan dengan kegiatan usaha dan dasar untuk menentukan jenis
koperasi adalah adanya kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi
anggotanya
·
Menurut PP No.60/1959
o Koperasi
Desa
o Koperasi
Pertanian
o Koperasi
Peternakan
o Koperasi
Perikanan
o Koperasi
Kerajinan/Industri
o Koperasi
Simpan Pinjam
o Koperasi
KonsumsI
·
Menurut Teori Klasik
o Koperasi pemakaian
o Koperasi penghasil atau
koperasi produksi
o Koperasi Simpan Pinjam
2.
Ketentuan
Penjenisan Koperasi
Ketentuan koperasi
sesuai undang-undang No. 12/67 t
* Penjenisan koperasi
didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam
masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna
mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
* Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu yang sejenis dan setingkat.
* Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu yang sejenis dan setingkat.
3.
Bentuk
Koperasi
·
Sesuai PP No.60/1959
Terdapat 4
bentuk Koperasi , yaitu
a. Koperasi Primer
a. Koperasi Primer
b. Koperasi
Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
·
Sesuai Wilayah
Administrasi Pemerintah
a.
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d.Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
b. Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d.Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
·
Koperasi Primer dan
Sekunder
1.
Koperasi
Primer
merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20
orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan
ekonomi.
2. Koperasi Sekunder
2. Koperasi Sekunder
merupakan Koperasi yang dibentuk
oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun
sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang,
berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer.
Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk
koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi.
BAB
8
1.
Arti
Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan
digunakan untuk melaksanakan usaha– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan.
ketentuan administrasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan.
ketentuan administrasi.
2.
Sumber
Modal
·
Menurut UU No 12/1967
o Simpanan
Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
o Simpanan
Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
o Simpanan
Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
·
Menurut UU No 25/1992
o Modal
sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
o Modal
pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
3.
Distribusi
Cadangan Koperasi
Diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk Pengertian dana
cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan
BAB
9
1.
Efek-efek
ekonomis koperasi
Salah satu
hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya,
yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi
ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan)
yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota
sebagai pengguna akan mempersoalan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan
jasa, menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau
pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya anggota akan
berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
·
Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
·
Jika pelayanan tersebut ditawarkan dengan harga, mutu
atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari
pihak-pihak lain di luar koperasi
2.
Efek
harga dan efek biaya
Partisipasi anggota menentukan
keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh
beberapa faktor yaitu besarnya nilai manfaat peayanan koperasi secara
utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitaria sejalan dengan kemanfaatan
ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan
barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan
biaya dan atau diperolehnya harga yang menguntungkan serta penerimaan bagian
dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota
dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi
harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota.
Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan
koperasi dalam pasar yang bersaing.
3.
Analisis
hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba
bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan aspek pelayanan
(benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi
tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan
kopersinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi
manfaat yang diterima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi ditentukan
oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota
sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang
didapat oleh anggota tersebut.
4.
Pwnyajian
dan analisis neraca pelayanan
Disebabkan
oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi,
terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota
harus secara kontinyu di sesuaikan
Ada dua faktor utama yang
mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu:
·
Adanya tekanan persaingan dari anggota lain (terutama
organisasi non koperasi)
·
Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan
waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan kebutuhan pola
kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan koperasi
Bila
koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang
lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap
koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan peayanan, koperasi membutuhkan
informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.